Memahami Format dan Contoh Sertifikat Layak Kawin yang Benar
Sertifikat layak kawin wajib
dimiliki oleh setiap calon pengantin di Indonesia. Peraturan ini akan resmi
diberlakukan segera oleh Pemerintah Indonesia. Sertifikat layak nikah/kawin
dikeluarkan oleh pihak Puskesmas untuk calon mempelai sejak pengurusan berkas
administrasi pernikahan di tingkat kelurahan. Sertifikat layak nikah/kawin ini
diserahkan oleh Puskesmas pada calon pengantin setelah melewati program
konseling dan pemeriksaan kesehatan secara umum atau medical check up, seperti cek tensi darah, tes urine bebas narkoba,
imunisasi vaksin Tetanus Toxoid (TT) dan sebagainya. Lalu seperti apa contoh sertifikat layak kawin yang
benar?
Bagian yang Perlu Diperhatikan Pada Contoh Sertifikat Layak
Kawin
Sertifikat layak kawin mempunyai 2
format isi yakni, bagian depan sertifikat dan bagian belakang sertifikat. Di
bagian depan berisi penjelasan tentang pernyataan pemilik dan tujuan pembuatan
sertifikat. Berikut format isi contoh sertifikat layak kawin bagian depan.
1.
Lambang Resmi Sertifikat Layak Kawin
Pada penulisan sertifikat layak
kawin, lambang resmi berfungsi sebagai penanda bahwa sertifikat tersebut resmi
dibuat oleh lembaga pemilik lambang tersebut. Biasanya ada 3 atau 2 lambang
terletak di bagian paling atas sertifikat.
2.
Penanda Sertifikat Layak kawin dari Dinas Kesehatan
Kalimat ini dalam sertifikat layak
kawin berfungsi untuk memberi keterangan sertifikat dari Dinkes dan tempat
pelaksanaan tes kesehatan. Biasanya tertulis kalimat, "DINAS KESEHATAN
PROVINSI JAKARTA PUSKESMAS KECAMATAN JAGAKARSA". Kalimat ini terletak di
bagian paling atas setelah lambang resmi, dengan huruf kapital di tengah
sertifikat.
3.
Judul sertifikat
Judul sertifikat ini berfungsi untuk
memberikan pemahaman bahwa sertifikat tersebut merupakan sertifikat layak kawin
asli. Biasanya akan tertulis "SERTIFIKAT LAYAK KAWIN". Judul
sertifikat terletak di bagian atas setelah penanda sertifikat dari Dinkes.
Penulisan kalimatnya berada di tengah-tengah dengan huruf kapital.
4.
Keterangan Pemilik Sertifikat Layak Kawin
Keterangan pemilik sertifikat layak
kawin ini berfungsi sebagai penanda tentang siapa penerima sertifikat layak
kawin tersebut yang akan diisi oleh nama penerima. Biasanya sebelum nama
penerima, akan diawali kalimat "Diberikan kepada" lalu di bawahnya
tertulis nama penerima sertifikat layak kawin. Keterangan pemilik ini terletak
di tengah-tengah sertifikat persis setelah penulisan judul.
5.
Keterangan Lulus dan Tujuan Pembuatan Sertifikat Layak Kawin
Bagian ini berfungsi sebagai
pernyataan bahwa si penerima sertifikat dinyatakan telah mengikuti konseling
dan pemeriksaan kesehatan lalu disusul dengan pernyataan tujuan pembuatan
sertifikat yakni sebagai syarat untuk mendapatkan pengantar nikah dari
kelurahan. Biasanya, ditulis dengan kalimat, "Sebagai Calon Pengantin Yang
Telah Mendapatkan Konseling Dan Pemeriksaan Kesehatan." kemudian disusul
dengan kalimat tujuan di bawahnya, "Sertifikat Ini Digunakan Sebagai
Persyaratan Untuk Mendapatkan Surat Pengantar Pernikahan Dari Pihak
Kelurahan." Kalimat ini terletak di bagian tengah sertifikat, tepat
sesudah nama penerima.
6.
Waktu Pembuatan dan TTD Kepala Puskesmas
Bagian ini berfungsi sebagai penanda
kapan sertifikat layak kawin tersebut dibuat. Apakah sudah lama atau masih
baru. Biasanya akan ditulis tempat lalu tanggal, bulan dan tahun pembuatan
serta di bawahnya terdapat tanda tangan kepala puskesmas tempat calon pengantin
memeriksa kesehatannya.
Sedangkan, di bagian belakang berisi
tentang pernyataan paket pemeriksaan. Berikut format isi contoh sertifikat layak
kawin bagian belakang.
1.
Judul Paket Pemeriksaan
Judul terletak di bagian teratas
sertifikat. Biasanya, tertulis kalimat "Paket Pemeriksaan yang
Didapat". Berada di tengah-tengah dan ditulis dengan huruf kapital.
2.
Pernyataan Isi Sertifikat
Bagian ini berfungsi sebagai penanda
tes jenis apa saja yang telah dilakukan. Bagian ini terletak setelah bagian
judul sertifikat, dengan huruf kapital di tengah-tengah.
3.
Keterangan Selesai Pemeriksaan
Bagian ini berisi tentang
pemeriksaan apa saja yang telah diperiksa. Tujuannya untuk mengetahui apakah
catin sudah selesai melakukan seluruh pemeriksaan atau belum. Mulai dari
pemeriksaan darah lengkap sampai imunisasi Td yang telah diberikan bagi catin perempuan.
4.
Penutup
Dalam bagian belakang sertifikat
layak kawin, kalimat penutup biasanya tertulis, "Hasil Laboratorium".
Terletak di bagian paling bawah sertifikat.
Contoh sertifikat layak kawin
penting untuk disimak dan diperhatikan terutama bagi para pasangan yang akan
menikah. Memahami sertifikat tersebut menjadi penting adanya supaya tidak
terjadi kekeliruan di masa mendatang saat proses pendaftaran pernikahan
berjalan.
Selain itu, ketika sudah memahami
bagaimana contoh sertifikat layak kawin yang baik dan benar, maka dapat
mempersingkat waktu dalam memenuhi segenap persyaratan menikah yang harus
dilengkapi.
Demikianlah, ulasan tentang format
dan isi contoh sertifikat layak kawin yang benar. Tertarik belajar lebih banyak tentang sertifikat pra nikah
atau tips-tips pra nikah lainnya? Simak terus informasi terbaru dari CekAja.com
ya.
Sangat bermanfaat informasinya
BalasHapusWah bagus sekali ya?
BalasHapusSekarang harus check up sebelum menikah sehingga bisa diketahui kemungkinan yang akan terjadi sejak dini
I believe, that there is a template of a marriage certificate. At least, I always thought so. Anyway, I am sure, this information will be valuable for couples.
BalasHapusSekarang mau nikah banyak juga syaratnya, ya. Gak kayak zaman saya menikah dulu. Tetapi, bagus juga sih kalau begini
BalasHapusSekarang kalau nikah makin bagus ya. Jadi ada cek kesehatannya juga dan ada pelatihannya juga dan sertifikatnya juga. Ga kayak jaman dulu. Sekilas kesel ya banyak syarat, tapi kalau dipikir-pikir ini bagus untuk kebaikan ke depannya
BalasHapusWohooo kemajuan banget nih :)
BalasHapusSemoga calon mempelai semakin seriussss untuk persiapkan mengarungi bahtera rumah tangga yaaaa
Oalaah baru tahu aku ini. Baguslah ada sertifikat layak kawin yang emang jadi semacam tolak ukur sebelum siapkan rumah tangga ya mba
BalasHapusSemoga sertifikat layak kawin ini bener-bener dipakai ya sehingga nikah itu karena sudah siap, bukan karena hal lainnya
BalasHapusBagus aturannya nih semoga dijalankan dengan baik dan benar untuk mendapatkan sertifikatnya jadi ngga hanya sekadar formalitas saja ya..
BalasHapusUntung wis kawin, eh... nikah Von. Wkwkwk Tujuannya bagus, semoga aplikasinya juga bagus
BalasHapusOh, jadi begitu toh Sertifikat Layak Kawin. Memang sebenernya perlu juga pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin dan dibuktikan dg adanya sertifikat tersebut. Kemudian kalau mau menikah selanjutnya melengkapi berkas-berkasnya juga.
BalasHapusTernyata skrg kalo nikah kudu pake sertifikat and tes ya. Beda kayak jaman dulu. Jd bukan punya buku nikah aja, tapi jg punya sertifikat nikah. Jd sah ya.
BalasHapusWah, sekarang kalo mau nikah ada sertifikatnya, ya? Zaman aku kayaknya gak ada. EH tapi, pas udahnya dapet sertifikat sih. Cuma lupa di mana nyimpennya. Apa itu sertifikat layak kawin bukan, ya? Hihihi...
BalasHapusSekarang ada sertifikat layak kawin yah, jadi memang mereka yang nikah harus bener - bener sudah siap, gitu kali yah?
BalasHapusBtw, apa setelah dinyatakan layak untuk menikah terus diimunisasi ya? Seingat saya ada imunisasi untuk calon pengantin.
BalasHapusSaya baru tau tentang sertifikat layak kawin waktu kemarin keponakan saya nikah. Kalau dulu belum pernah ada yang seperti ini ya...
BalasHapusAku baru tau, berarti untuk nikah baru ya mak berlakunya *jadi inget muka polos buat nikahan
BalasHapusDulu ga ada sih ginian kenapa sekarang malah diadain yaa. Tapi ngikut aja deh pemerinth ngapain
HapusAkhir tahun kemarin belum dapat sertifikat saat nikah mbak. Kayaknya berlaku tahun ini ya mbak. Ya bagus sih ini, biar calon pengantin tahu hal hal baik kewajiban dari istri dan Suami apa biar lebih mendetail sesuai penjelasan ahlinya. Dan biar meminimalisir angka perceraian. Huhuu
BalasHapusMaacihh informasi nya Mbak Ivon
Wah menarik nih infonya. Mulai berlaku tahun ini ya. Kebetulan aku dan teman-teman bikin kelas pranikah bisa nih info ini harus disampaikan
BalasHapusIni kebijakan baru ya? aq dulu nggak pake yang gini2 deh kayaknya. Tapi bagus lah ada aturan gini, mudah2an bukan formalitas doang ya.
BalasHapusEalaahh... baru ngerti loh ada sertifikat layak kawin sekarang. makin banyak ya persyaratan untuk menikah. Semoga dengan langkah ini, makin sayang pada pasangan dan enggak gampang marahan.
BalasHapusWaah aku baru tau mbak kalau mau menikah sekarang harus punya sertifikat layak kawin ya mbak. Thanks
BalasHapusWah makin ribet y kalo kau nikah harus ada syarat syarat nya spt ini jehe
BalasHapusWah jadi ribet y klo mau nikah harus ada syarat syarat seperti ini
BalasHapusZaman aku juga dapat sertifikat, setelah bimbingan konseling ke BP4 setelah pendaftaran pernikahan di KUA. hihihi. masih kusimpan kayaknya.
BalasHapusWah, mantap ini kepedulian pemerintah terhadap kesiapan warga negaranya sebelum menikah. Semoga mereka yang mau menikah berkenan mengikuti tahapan - tahapan persyaratan administrasi dengan tertib demi kemaslahatannya juga.
BalasHapusIni berarti setiap pasangan yang hendak menikah ada pemeriksaan kesehatan pra nikah ya? Terus nanti kalau ada gangguan kesehatan pada salah satu calon pasangan, diberi rujukan untuk berobat dulu?
BalasHapusBerguna bener buat aku. Ehem. Maklum belum kawin. Hehe. Biar nggak ngasal informasinya ya. 😊😊😊
BalasHapusSemoga sertifikat ini membawa dampak positif ya, biar tertib gt yg nikah...
BalasHapusBukannya malah bikin ribet, hehe
Hmmmm banyak juga yha yang harus dipenuhi. Tapi semoga jadi bikin persiapan pernikahan jadi lebih baik dan malah nggak ngeribetin
BalasHapusAku dulu cuma screening pra nikah di puskesmas doang, ga ada sertifikatnya tapi ada semacam surat keterangan sufah melakukan vaksin dan belum hamil. Hihihi.
BalasHapusSekarang lebih maju ya. Moga yang nikah udah matang lahir bathin.
Cek Harga Tes corona di sini
BalasHapusinfo menarik untuk yang mau nikah hahaha
BalasHapusBkin susah bgi yg mnikah dluar jkrta ap lg dmsa pandemi.
BalasHapus