Setiap pekerjaan memiliki resiko kerja, namun belum banyak orang yang
memperhatikan akan hal tersebut.
Sebagian besar masyarakat hanya tahu kalau BPJS itu ya BPJS Kesehatan
yang selama ini sudah dimanfaatkan untuk meringankan biaya kesehatan. Padahal selain
BPJS Kesehatan yang menjamin soal kesehatan, ada juga BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Selasa, 2 April 2019, saya dan beberapa blogger mendapat kesempatan
megunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan guna sosialisasi mengenai
programnya. Bertempat di lantai 2 kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Dr. Soetomo
No.1 acara dibuka oleh Mas Roni selaku account Representative khusus.
Pada kesempatan tersebut juga hadir Ibu Cahyaning Indriasari selaku
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. Selain itu beliau juga
membawahi KCP Kepanjen dan Batu yang merupakan lingkup Malang Raya. Ibu
Cahyaning Indriasari menyampaikan bahwasannya BPJS lahir pada 1 Januari 2015. Sebelum
menjadi BPJS Ketenagakerjaan, namanya PT. Jamsostek.
Menurut beliau, masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai BPJSTK
ini, peserta untuk BPJSTK merupakan para pekerja dan adanya BPJSTK ini guna
untuk perlindungan. kalau merunut dari UU N0.24 tahun 2011 tentang badan
penyelenggara jaminan kesehatan, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja
paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan
sosial.
Nah, siapa saja sih yang termasuk pekerja bukan penerima upah atau
pekerja mandiri serta program yang diusung oleh BPJSTK? Hal tersebut bakal
disampaikan secara rinci oleh mbak Anysa Isywari berikut ini.
Kepesertaan BPJSTK, Pekerja Bukan Penerima Upah
Pekerja bukan penerima upah bisa dibilang pekerja mandiri. Kalau orang
yang bekerja di kantor termasuk yang menerima upah secara tidak langsung mereka
sudah mendapatkan jamina sosial dari pihak kantor. Berbeda halnya dengan orang
yang bekerja mandiri atau lepas.
Ada banyak pekerja yang masuk dalam golongan pekerja mandiri atau lepas
seperti blogger, pedagang pasar, tukang ojek atau driver ojol dan masih banyak
lainnya. Mereka tidak memiliki jaminan sosial sehingga bisa dibayangkan kalau
pas bekerja terus mengalami kecelakaan kerja, pihak BPJS Kesehatan pun tidak bisa
menjamin. Itu lah pentingnya kepesertaan jaminan sosial buat para pekerja lepas
atau bukan penerima upah.
Mereka yang termasuk pekerja bukan penerima upah bisa mengikuti program
BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai kemampuan
dan kebutuhan. Ada banyak program beserta manfaatnya yang jadi pilihan. Seperti
pekerjaan saya nih, musti memiliki jaminan sosial agar saat kerja dimanapun
bisa lebih tenang bila terjadi sesuatu di kemudian hari.
Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan
Ada tiga manfaat yang bisa didapat dengan kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau mandiri diantaranya Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja yang dimaksud dalam hal ini, suatu resiko kecelakaan
kerja yang menimpa tenaga kerja yang masih berkaitan atau ada hubungannya
dengan pekerjaan atau jabatan. Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan jaminan
yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi
bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja.
Misalnya kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju
tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan
kerja, misal kerjanya di pabrik. Jaminan Kecelakaan Kerja ini meliputi beberapa
hal.
1.
Biaya pengangkutan, besaran jalur yang digunakan
untuk mengangkut korban baik darat, laut maupun udara berbeda. Namun apabila
menggunakan lebih dari satu jasa angkutan maka berhak atas biaya maksimal dari
masing-masing jenis angkutan.
2.
Biaya pengobatan dan perawatan
3.
Sementara tidak mampu bekerja
4.
Penggantian gigi tiruan
5.
Santunan cacat
6.
Santunan kematian
7.
Biaya rehabilitas
8.
Bantuan beasiswa
Adapun jenis kecelakaan kerja yang ditanggung seperti terjatuh, tertimpa,
terpleset hingga tertabrak.
Jaminan Kematian
Jaminan yang diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS
Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Adanya program
JKM untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan
uang santunan.
Manfaatnya meliputi :
1.
Santunan kematian Rp.16.200.000
2.
Santunan berkala Rp.200.000 x 24 bulan dibayar
sekaligus
3.
Biaya pemakaman sebesar Rp.3000.000
4.
Beasiswa pendidikan 1 anak diberikan pada setiap
peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dan telah memiliki
masa iuran paling singkat 5 tahun sebesar Rp. 12.000.000
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan
sebagai simpanan yang dapat dipergunakan
oleh peserta, terutama apabila penghasilan yang yang bersangkutan
terhenti karena berbagai sebab. Seperti cacat total tetap, telah mencapai 56
tahun, meninggal dunia atau berhenti bekerja ( PHK, mengundurkan diri, atau
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).
Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu
apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
besarnya iuran yang dibayarkan sebesar 2 % dari upah yang dilaporkan.
Sebenarnya masih ada satu lagi program yaitu Jaminan Pensiun. Jaminan ini
hampir sama dengan JHT namun yang membedakan terletak pada pesertanya. Kalau
Jaminan Pensiun pesertanya merupakan pegawai formal atau pegawai perusahaan.
Cara Menjadi Peserta
Untuk mendaftar jadi peserta BPJSTK sangat mudah, siapa saja pekerja
mandiri bisa mendaftar. Adapun syarat yang diperlukan antara lain :
-
Mempunyai NIK ( Nomor Induk Kependudukan )
-
Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran
wadah/kelompok/mitra baru
-
Menghubungi atau datang ke kantor cabang BPJS
Ketenagakerjaan
Setiap peserta minimal memilih dua program BPJS Ketenagakerjaan tetapi
bisa mengikuti tiga program. Sebagai pekerja mandiri program dari BPJSTK ini
penting agar tetap mendapatkan perlindungan, selain cara mendaftarnya yang
mudah iurannya pun tidak terlalu besar. Salah
satu peserta yang sudah merasakan manfaatnya yaitu Pak Doel. Beliau merupakan
driver ojol yang sempat mengalami kecelakaan dan semua dijamin oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
Selain mendapatkan jaminan dari BPJSTK, kepesertaannya juga bisa
mendapatkan keuntungan lain seperti promo diskon dengan rekanan BPJSTK seperti
promo diskon beberapa hotel.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusWah, ternyata blogger juga bisa ya jd anggota bpjs ketenagakerjaan, kirain cuma pegawai kantoran aja... Makasih ya sharingnya :)
BalasHapusIni aku baru tahu loh, kalo pekerja non perusahaan bisa dibuatkan BPJS TK. Tapi skema pembayarannya bagaimana ya? Harus bayar langsung atau bisa autodebet? Lalu apakah iurannya sama dengan pegawai kantor biasa?
BalasHapusAku kira yang bisa daftar BPJSTK ini hanya pekerja kantoran, pekerja lepas dan mandiri juga bisa ternyata
BalasHapuswah, syukurlah kalau bisa dibuatkan BPJS Ketenagerjaan utk pekerja mandiri. Saat ini saya masih ikut yang di kantor sih, tapi siapa tau lah ya setelah gak kerja, mau terus jadi blogger tetap bisa ikutan program pemerintah yang satu ini.
BalasHapusBPJSTK.. jadi blogger juga bisa daftar ya mba. Aku br tau ada program ini. Bagus ya. Iurannya terjangkau kan mba? Moga makin memudahkan masyarakat yaa
BalasHapusWah pengusaha dan blogger juga bisa daftar bpjs ini ya jadinya.. Moga makin memudahkan kita ya kak
BalasHapusPernah denger beberapa waktu lalu tentang BPJS ketenagakerjaan ini tapi baru tahu kalau blogger bisa mendaftar juga. Tfs mbak
BalasHapusBeneran ya kalo blogger bisa juga mendaftar jadi anggota BPJS Ketengakerjaan. Saya bisa dong mendaftar, dulu udah pernah punya tapi setelah resign tentu saja udah langsung putus keanggotaaanya
BalasHapusManfaatnya besar juga ya mbak buat para pekerja non upah begini. Blogger termasuk nggak ya?
BalasHapusPerlu banget untuk kita punya bpjs ya mbaa.. aku juga punya tapi karena ASN yaa
BalasHapusOiya ya koq aku baru sadar kalau pekerjaan macam blogger ini bisa juga didaftarkan ke BPJSTK. Tapi aku udah punya BPJS Kesehatan sih mba ikut suami yang ASN.
BalasHapussetelah resign belum kepikir buat gabung BPJS TK lagi sih. Makasih insight-nya ya mbak.
BalasHapusMantap dong kalo blogger juga bisa daftar BPJS ketenagakerjaan. Berati perorang bisa daftar 2 sekaligus ya, kesehatan dan ketenagakerjaan.
BalasHapusAku kemarin baru dari bpjs tk juga untuk ngeklaim danaku.
BalasHapusWah keren ya, aku baru tau juga kalau ternyata pekerja lepas, termasuk blogger bisa ikut bpjs ketenagakerjaan. Dan manfaatnya memang bagus ya.
BalasHapusWow aku baru tau pekerja lepas juga bisa ikut bpjs ketenagakerjaan
BalasHapusKirain yg kantoran aja. Berarti tinggal datang ke kantor bpjs ya buat mendaftar
BPJS juga bisa untuk freelancer. Kirain khusus pegawai aja. Aku belum ikutan bpjs nih mak.
BalasHapusWah aku baru tau dari sini infonya kalau profesi blogger bisa diikutsertakan di bpjs pekerja bukan penerima upah ...
BalasHapusKalau profesi blogger masih merangkap ikut kerja orang sedangkan tempat dia bekerja dan menerima upah bulanan itu, staffnya ngga diikutkan bpjs ..., apakah ketentuan bpjs bukan penerima upah , diperbolehkan daftar juga ya, kak ?